Rekanan PLN Jatim Dilimpahkan ke Penuntutan

Rekanan PLN Jatim Dilimpahkan ke Penuntutan - Hallo sahabat Bimaprastyo Limbang Mulya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Rekanan PLN Jatim Dilimpahkan ke Penuntutan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel berita, Artikel Korupsi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Rekanan PLN Jatim Dilimpahkan ke Penuntutan
link : Rekanan PLN Jatim Dilimpahkan ke Penuntutan

Baca juga


Rekanan PLN Jatim Dilimpahkan ke Penuntutan


VIVAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas penyidikan rekanan Perusahaan Listrik Negara ke penuntutan. Pelimpahan ini merupakan pelimpahan tahap kedua.

"Hari ini berkas penyidikan mereka sudah dinyatakan lengkap dan P21," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 29 Desember 2009.
Pelimpahan ini dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin AKBP Adi Deriyan Jayamarta. Penuntutan ditangani tim jaksa yang terdiri dari Muhibudin dan Katarina Girsang.

Tiga tersangka itu adalah Presiden Komisaris PT Altelindo Karya Mandiri, Fathony Zakaria; Presiden Direktur PT Intercity Kerlipan, R Saleh Abdul Malik; dan Direktur PT Artidutha Aneka Usaha, Arthur Pellupesy.

Tiga tersangka itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan outsourcing CMS basis teknologi di PLN Jawa Timur.

KPK juga sudah menahan tiga tersangka ini di tiga rumah tahanan. Fathony Zakaria dititipkan di ruang tahanan Polres Jakarta Timur, Saleh Abdul Malik dititipkan di rumah tahanan Polres Jakarta Utara, dan Arthur Pellupesy dititipkan di rumah tahanan Polres Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Haryadi Sadono, mantan General Manager PLN Jawa Timur, sebagai tersangka. Haryadi juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Haryadi kini menjabat sebagai Direktur Perusahaan Listrik PLN Luar Jawa dan Bali pun dibekukan sementara waktu.

KPK menduga negara dirugikan hingga Rp 80 miliar akibat perbuatan tersangka. Hariyadi pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain kasus PLN Jawa Timur, KPK juga mengusut kasus korupsi di PLN Pusat dan PLN Lampung. Pengusutan kasus ini adalah pengembangan dalam penyidikan korupsi di PLN Jawa Timur.

Berdasarkan informasi, kasus yang diselidiki KPK ini adalah pengadaan proyek CIS-RISI. Sebuah pembangunan proyek sistem komputerisasi untuk pelayanan terhadap pelanggan.

Proyek ini dikerjakan oleh Politeknik ITB dan kemudian dialihkan ke PT Netway Utama. Padahal, dalam perjanjian, Politeknik ITB melarang adanya subkontrak.
Sumber :VIVAnews


Demikianlah Artikel Rekanan PLN Jatim Dilimpahkan ke Penuntutan

Sekianlah artikel Rekanan PLN Jatim Dilimpahkan ke Penuntutan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Rekanan PLN Jatim Dilimpahkan ke Penuntutan dengan alamat link https://bimaprastyo.blogspot.com/2009/12/rekanan-pln-jatim-dilimpahkan-ke.html

0 Response to "Rekanan PLN Jatim Dilimpahkan ke Penuntutan"

Post a Comment

.