KPK: Sanksi Administrasi Tak Cukup

KPK: Sanksi Administrasi Tak Cukup - Hallo sahabat Bimaprastyo Limbang Mulya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPK: Sanksi Administrasi Tak Cukup, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel berita, Artikel Korupsi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPK: Sanksi Administrasi Tak Cukup
link : KPK: Sanksi Administrasi Tak Cukup

Baca juga


KPK: Sanksi Administrasi Tak Cukup


VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, M Jasin, mengemukakan harus ada sanksi yang lebih tegas terhadap penyelenggara negara yang tidak tertib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. "Tidak cukup hanya sanksi administratif," ujar Jasin di Gedung KPK Jakarta, Selasa 29 Desember 2009.

Jasin mengatakan UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme memang hanya mengenakan sanksi administratif bagi pelanggarnya. "Seharusnya ada sanksi yang lebih tegas," ujar Jasin.

Pada kesempatan yang sama, Jasin juga menjelaskan jika dari keseluruhan menteri yang tergabung di Kabinet Indonesia Bersatu jilid kesatu (KIB I) dari 36 menteri yang ada hingga saat ini baru 34 menteri yang melaporkan kekayaannya. Tinggal Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni yang belum menyerahkan laporan harta kekayaannya ke KPK.

"Rencananya mereka berdua besok akan menyerahkan sendiri ke KPK," kata Jasin.

Sedangkan para menteri yang tergabung di Kabinet Indonesia Bersatu jilid dua (KIB II) dari 37 menteri tinggal 1 yang belum melaporkan harta kekayaannya yaitu kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan. "Rencana pertengahan januari beliau akan menyerahkan," ujar Jasin.

Sementara dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2004-2009, dari 560 orang, baru 103 yang melaporkan. Sedangkan DPR periode 2009-2014, dari 560 anggota baru 167 orang yang melaporkan. Sedangkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2009-2014 dari 132 anggota baru 77 anggota yang melapor.
Sumber: VIVAnews


Demikianlah Artikel KPK: Sanksi Administrasi Tak Cukup

Sekianlah artikel KPK: Sanksi Administrasi Tak Cukup kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPK: Sanksi Administrasi Tak Cukup dengan alamat link https://bimaprastyo.blogspot.com/2010/01/kpk-sanksi-administrasi-tak-cukup.html

0 Response to "KPK: Sanksi Administrasi Tak Cukup"

Post a Comment

.