BANYUASIN - Warga tiga desa di Kecamatan Pulau Rimau, yakni
Desa Sendamukti,
Airrengit, dan
Desa Limau, merasa ditipu oleh
PT Sumber Harapan Sawit (
PT SHS). Masalahnya, sejak areal perkebunan sawit berpindah tangan ke PT Surya Hutan Sawit (PT SHS), nasib ratusan sertifikat tanah milik warga yang digunakan sebagai jaminan (agunan) untuk kebun plasma semakin tidak jelas.
Bahkan, sejak tahun 2008 lalu tidak lagi pernah diterima warga, dan warga tidak lagi mendapat bagi hasil atas sistem plasma yang dibuat sebelumnya. “
Dikemanakan sertifikat tanah kami itu,” kata beberapa warga saat mengadu ke DPRD Banyuasin.
Ketua Komisi I DPRD Banyuasin, Burhanuddin menjelaskan, saat ini pengaduan yang dilakukan perwakilan warga masih belum jelas, karena perwakilan warga belum mengetahui seberapa banyak dan seberapa luas tanah yang telah diagunkan itu.
Jika ditanyakan, mereka (warga) belum mengetahui pasti jumlahnya. Namun, Komisi I memprediksikan jumlahnya ratusan hektare karena mencakup empat desa,” jelas Burhanuddin kepada Sripo, Jumat (22/1).
Dijelaskan Burhanuddin, perwakilan petani Kecamatan Pulau Rimau tersebut mengutarakan, pihak PT SHS pernah mengusahakan tanah di empat dusun di Desa Air Sendah, tiga dusun di
Desa Air Rengit, dan beberapa dusun di Desa Limau.
Menurutnya, kesalahan memang terletak dari PT SHS sebagai tangan kedua yang tidak berkoordinasi kembali kepada petani plasma pemilik lahan. “Jika dulunya menggunakan sistem inti-plasma dengan perusahaan perkebunan, maka setidaknya petani memiliki lahan seluas 2 Ha/KK,” katanya.
Kabag Tapem Pemkab Banyuasin, M Senen Nar, membenarkan pengaduan masyarakat empat desa di Kecamatan Pulau Rimau atas keberadaan sertifikat tanah mereka. “Pemkab sudah sepakat 4 Februari mendatang akan mengadakan rapat mengundang pihak perusahaan dan warga,” katanya. sripo
(
udn)